Kubu Liberal Versus Islam, Pasca Monas
Tanggal 9 Juni 2008 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung yang ditunggu sejak pertengahan April lalu akhirnya keluar. Namun, “Tidak ada pembubaran atau pembekuan (Ahmadiyah, red.). Bila melanggar SKB, baru dibekukan, ” ujar Jaksa Agung Suparman Supandji (10/6/08).
Hal senada disampaikan Menteri Agama Maftuh Basuni. Keputusan dalam SKB itu di antaranya berbunyi: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.
Tanggapan Terhadap SKB
Pertama: kelompok Ahmadiyah dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memandang SKB tidak adil. Karenanya, mereka akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara Ahmadiyah, Syamsir Ali, menyayangkan keluarnya SKB. Dalam wawancara di TV One dia menuduh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ‘tidak ahli’, ‘musuh kami’, dan ‘fatwa MUI merupakan biang dari kisruh terkait Ahmadiyah.’ (TV One, 10/6/2008).
Kedua: pihak yang menerima isi SKB dengan catatan harus dilaksanakan secara konsisten. Ketua MUI Amidhan (9/6/2008) menyatakan, “Saya mengimbau kepada umat untuk menerima SKB. Namun, pelaksanaannya harus konsisten.” Untuk itu, lanjutnya, negara harus: (1) Mengontrol jamaah Ahmadiyah, termasuk pengurusnya, supaya tidak menyebarkan ajaran sesat Ahmadiyah; (2) Menarik buku-buku yang dikeluarkan Ahmadiyah dari peredaran; minimal ada 46 buku yang telah diteliti MUI dan ternyata menyimpang dari Islam; (3) Menghentikan program relay TV Ahmadiyah yang merupakan sarana penyebaran ajarannya; (4) Menghentikan pengiriman dai yang dilakukan Ahmadiyah ke daerah-daerah untuk mendakwahkan ajaran Ahmadiyah.
Ketiga: pihak yang menghargai keluarnya SKB, namun tetap pada tuntutan pembubaran Ahmadiyah. Pihak ini merupakan mayoritas umat Islam yang sejak awal menuntut pembubaran Ahmadiyah. Pasalnya, SKB tersebut belum menyentuh substansi persoalan, yaitu penodaan/penistaan agama Islam oleh Ahmadiyah¡½yang menetapkan ada nabi setelah Nabi Muhammad saw. dan pengacak-acakan al-Quran. Keyakinan demikian tidak dapat dipisahkan dari Ahmadiyah. Karenanya, Ahmadiyah harus dibubarkan dan pengikutnya diminta bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar.
Ahmadiyah Harus Dibubarkan
Apakah SKB tersebut akan menyelesaikan masalah? Semoga saja begitu. Namun, pihak Ahmadiyah dan AKKBB merasa tidak puas dengan SKB dan akan meneruskan jalur hukum. Bahkan ketika Juru Bicara Ahmadiyah Syamsir Ali ditanya, apakah akan menjalankan apa yang tercantum dalam SKB, dia menjawab, “Kita lihat nanti.” (TV One, 10/6/2008). Ahmadiyah Jawa Tengah menyatakan akan mematuhi sebagian isi SKB (RCTI, 10/6/2008). Tidak jelas bagian mana yang akan dipatuhi dan mana yang tidak.
Umat Islam sesungguhnya tetap pada tuntutannya semula, yakni menuntut pembubaran Ahmadiyah. Sekretaris Jenderal DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan, “SKB perintah penghentian (kegiatan) saja tidak memenuhi tuntutan umat Islam yang menganggap ajaran tersebut telah berada di luar akidah Islam, ” ujarnya (Republika, 10/6/2008).
Eggi Sudjana dari Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA API) mengatakan, “SKB merupakan bom waktu yang dibuat oleh Pemerintah.” (9/6/2008).
Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir menyatakan, “SKB 3 Menteri mengambang. Mestinya Ahmadiyah dibubarkan.” (RCTI, 10/6/2008).
Adapun Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan, “Sebagai sebuah proses, SKB penting diapresiasi. Namun, SKB tidak menyentuh masalah subtansial, yakni pelarangan atas penistaan dan penodaan Islam.” (TV One, 9/6/2008).
Terkait masalah ini, penting direnungkan pernyataan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, “MUI dan ormas Islam akan mengevaluasi efektivitas SKB tersebut. Kalau SKB itu tidak efektif menghentikan kegiatan keagamaan yang menyimpang, Ahmadiyah harus dilarang dan dibubarkan.” (Republika, 10/6/2008).
Pertarungan Islam vs Sekularisme Sekuler
Insiden Monas sesungguhnya adalah percikan dari benturan antara arus sekuler dan Islam. Isu Ahmadiyah hanyalah case (kasus) yang mendorong kelompok sekular liberal untuk bergerak memberikan reaksi. Sebelumnya sudah ada beberapa kejadian terkait hal ini.
Pertama: pertentangan dalam isu Rancangan Undang-Undang Pornografi Pornoaksi (RUU APP). Ketika umat Islam mendukung disahkannya RUU APP menjadi undang-undang, kaum liberal justru menentangnya. Hingga kini tidak jelas bagaimana nasib RUU APP tersebut.
Kedua: terkait liberalisasi dalam ekonomi. Pada tahun 2005 beberapa tokoh utama AKKBB masuk dalam daftar nama-nama yang mendukung kenaikan bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 100 persen itu. Di tengah rakyat bersama organisasi-organisasi Islam menentang kenaikan BBM dan liberalisasi Minyak dan gas, mereka justru mendukungnya.
Ketiga: ketika MUI dalam Musyawarah Nasional-nya mengharamkan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, ormas-ormas Islam mendukung fatwa tersebut. Sebaliknya, kaum sekular menentangnya.
Keempat: Pada saat mayoritas umat Islam menuntut pembubaran Ahmadiyah karena menyimpang dari Islam, kaum sekular, dengan menggerakkan AKKBB, justru mendukung keberadaannya. Sekalipun telah jelas bahwa masalah Ahmadiyah adalah masalah penodaan dan penistaan agama Islam, tetap saja isu yang diusung adalah kebebasan beragama.
Setelah terjadinya Insiden Monas, dengan memanfaatkan media massa cetak dan elektronik, mereka melakukan penyesatan opini bahwa telah terjadi penyerangan terhadap massa AKKBB oleh massa FPI dan telah timbul korban di antaranya anak-anak, perempuan, orang cacat dan kyai. Padahal faktanya tidak terjadi sama sekali penyerangan terhadap anak-anak, perempuan dan orang cacat itu.
Bahkan isu beralih seakan menjadi pertentangan antara FPI dengan kaum Nahdliyin (NU). Untungnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi segera menyatakan bahwa NU tidak terlibat dalam Insiden Monas itu sehingga pertentangan tidak berlanjut.
Anehnya, Insiden Monas telah mengundang reaksi internasional. PBB sampai harus mengirim surat khusus untuk mempertanyakan insiden tersebut. Kedutaan AS juga memberikan reaksi khusus dengan mengunjungi korban dan membuat konferensi pers khusus. Hal semacam ini tampaknya memang dikehendaki oleh kelompok liberal. Bahkan boleh jadi, sebagaimana disinyalir beberapa kalangan, Insiden Monas memang direkayasa pihak asing dengan memanfaat kelompok tersebut.
Jadi, apa yang tengah terjadi adalah pertarungan antara Islam dengan sekularisme. Waspadai Arus Sekularisasi dan Liberalisasi! Terbitnya SKB sendiri terkesan merupakan ‘kompromi’ akibat pertarungan kaum sekular-liberal dengan umat Islam.
Di satu sisi, umat Islam dengan serangkaian demontrasinya begitu lantang menyerukan pembubaran Ahmadiyah. Di sisi lain, kaum sekular-liberal¡½dengan dukungan media sekular dan asing¡½terus-menerus memprovokasi umat Islam dan menekan Pemerintah untuk tidak membubarkan Ahmadiyah.
Kerasnya kelompok sekular-liberal dan semakin beraninya mereka menyuarakan liberalisasinya di Indonesia seharusnya semakin menyadarkan umat Islam betapa semakin lama mereka bisa semakin kuat jika dibiarkan. Pasalnya, mereka didukung penuh Barat. Bahkan mereka sesungguhnya hanyalah alat Barat. Sebabnya, setelah Perang Dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap Islam. Islam dipandang musuh Barat berikutnya setelah runtuhnya Komunisme.
Karena itulah, berbagai upaya dilakukan Barat untuk ‘menjinakkan’ dan melemahkan Islam. Salah satu adalah dengan melakukan liberalisasi Islam besar-besaran di Indonesia dan Dunia Islam lainnya. David E. Kaplan menulis, AS telah menggelontorkan dana puluhan juta dolar dalam rangka kampanye untuk mengubah masyarakat Muslim sekaligus mengubah Islam itu sendiri.
Menurut Kaplan, Gedung Putih telah menyetujui strategi rahasia, yang untuk pertama kalinya AS memiliki kepentingan nasional untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dalam Islam. Sekurangnya di 24 negara Muslim, AS secara diam-diam telah mendanai radio Islam, acara-acara TV, kursus-kursus di sekolah Islam, pusat-pusat kajian, workshop politik, dan program-program lain yang mempromosikan Islam moderat (versi AS). (Terjemahan dari David E. Kaplan, Hearts, Minds, and Dollars, www.usnews.com, 4-25-2005).
Sejumlah LSM juga dijadikan alat Barat untuk menikam Islam dan kaum Muslim. Salah satu lembaga asing yang sangat aktif dalam menyebarkan paham liberalisme dan pluralisme agama di Indonesia adalah The Asia Foundation (TAF). The Asia Foundation saat ini mendukung sekaligus mendanani lebih dari 30 LSM yang mempromosikan nilai-nilai Islam ‘liberal’, di antaranya:
1. Yayasan Desantara,
2. Fahmina Institute,
3. International Center for Islam Pluralism (ICIP),
4. Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP),
5. Institut Arus Informasi (ISAI),
6. Jaringan Islam Liberal (JIL),
7. Paramadina,
8. Pusat Studi Wanita-UIN,
9. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), dan
10. Wahid Institute. (Husaini, 2007)
Lebih dari itu, kebijakan untuk mengubah kurikulum dan pemikiran Islam juga pernah diungkapkan oleh Menhan AS, Donald Rumsfeld. “AS perlu menciptakan lembaga donor untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang radikal menjadi moderat (Republika, 3/12/2005).
Umat Harus Bersatu
Menghadapi menguatnya arus liberalisasi di Indonesia akhir-akhir ini, yang puncaknya adalah pembelaan mati-matian kelompok sekular-liberal terhadap Ahmadiyah hingga kemudian memicu Insiden Monas, dalam sebuah wawancaranya, Juru Bicara Hizbut Tahrir.
Indonesia Ustadz Ismail Yusanto mengingatkan adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha memecah-belah umat Islam dengan memanfaatkan Insiden Monas ini. “Nah, umat Islam, ormas Islam dan tokoh-tokohnya harus bersatu-padu, dan tidak boleh bercerai-berai, ” ujar Ustadz Ismail. (Hizbut-tahrir.or.id, 9/6/2008).
Persatuan umat Islam, selain jelas diperlukan, juga diwajibkan oleh syariah. Allah SWT berfirman: “Berpegang teguhlah kalian pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai” (QS Ali Imran: 103).
Umat Islam tidak hanya dituntut bersatu memegang teguh agama Allah, tetapi juga bersatu dalam menghadapi musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Mereka adalah orang-orang kafir yang saat ini gencar melakukan liberalisasi di tengah-tengah kaum Muslim di segala bidang: agama, ekonomi, politik, pendidikan, sosial, kebudayaan dll. Karena itu, umat Islam harus selalu waspada, karena Allah SWT telah memperingatkan: “Kaum Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Muhammad) hingga kamu mengikuti agama/jalan hi
Add comment Juni 25, 2008
MENYEGARKAN KEMBALI HUKUM ISLAM
Judul : SEJARAH TASYRI’ ISLAM,
Periodisasi Legislasi Dalam Bingkai Sejarah.
Penulis : Tim karya ilmiah Purnasiswa, MHM 2006.
Penerbit : KHALISTA-Surabaya, 2006
Tebal : 352 hal,;16×24 cm.
ISBN : 979-99452-9-1
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum positif suatu negara masih selalu mewarnai para pemikir di berbagai belahan negara berpenduduk Muslim. Bahkan belakangan ini teman-teman kita dari Hizbu Tahrir menginginkan terbentuknya kekhalifahan di Indonesia. Banyak kalangan yang mengkhawatirkan akan hal ini, karena dalam aplikasinya hukum islam bisa berbeda-beda dikarenakan sumber inti dari syariat, yaitu al Qur’an ibarat berlian yang mampu memancarkan warna yang berbeda-beda dari berbagai sudut. Selanjutnya seperti apakah hukum Islam itu? dan apa yang melatar belakangi terbentuknya hukum atau perundang-undangan dalam Islam dan perbedaan pandangan dalam aplikasinya?. Memang Dalam realisasinya syariat memiliki bentuk yang berbeda-beda setelah bertemu dengan rasio atau situasi dan kondisi yang berbeda-beda pula, sehinga perdebatan seputar bentuk realisasi syariat dan pemberlakuanya terhadap suatu negara masih sulit untuk disatukan. Cara paling bijak untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan melihat latar belakang serta segala aspek yang melingkupinya, tanpa harus membuang prinsip-prinsip syariat itu sendiri. Langkah pertama adalah dengan memahami apa itu syariat dan apakah itu hukum Islam. Syariat adalah ketetapan ilahi untuk seluruh hamba-Nya, , sedangkan hukum Islam adalah realisasi daripada pemahaman terhadap syariat, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Oleh karana itu dibutuhkan kejernihan hati dan fikiran ketika kita ingin menjadikan hukum Islam sebagai undang-undang secara formal, supaya dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan berbagai gejolak di antara umat Islam atau adanya kepentingan kelompok tertentu yang memang sengaja menjadikan hukum Islam sebagai kendaraan untuk mendominasi kelompok lain.
Santri sebagai benteng terakhir dari kajian hukum Islam klasik (karena merekalah yang secara intensif melakukan kajian-kajian terhadap kitab-kitab klasik di pesantren) yang dewasa ini diangap kurang respek terhadap permasalahan dalam hukum Islam, tampaknya saat ini sudah memiliki gairah untuk menyentuh pembahasan mengenai penyegaran kembali tentang hukum Islam yang bersifat praktis, bukan hanya teoritis seperti yang selama ini banyak dituduhkan oleh kaum modernis, walaupun tidak semuanya benar, terbukti dengan diterbitkanya buku ini oleh Purnasiswa, yaitu para santri yang telah lulus dari Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, yang berisikan tentang penelusuran kembali daripada terbentuknya hukum Islam yang dimulai dari masa Nabi Muhammad sampai saat ini. Kita bisa berharap banyak dari mereka karena merekalah yang secara umum telah banyak menguasai kajian tentang produk hukum Islam pada masa para mujtahid tempo dulu, ketika mereka mampu memadukan tentang pembahasan para mujtahid klasik dan kontemporer dengan cara mengkaji ulang tentang sejarah terbentuknya produk hukum, tentunya Kita bisa berharap terciptanya satu metode yang mampu memberikan solusi bagi permasalahan umat saat ini yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya.
Dalam buku ini para santri Lirboyo mencoba kembali mengingatkan kita bagaimana Nabi, para Sahabat serta para Ulama’ sesudahnya merealisasikan syariat dalam kehidupan bermasyarakat dengan hukum-hukum yang telah terbukti bisa memajukan umat Islam menjadi masyarakat yang memiliki peradapan yang tingi melebihi masyarakat lain, serta bagaimana pula para pemikir sesudah mereka mengalami kegagalan dalam membentuk masyarakat Islam yang produktif dan kreatif dalam berfikir, yang kemudian mengalami masa kemunduran serta kejumudan dalam merealisasikan hukum Islam, sehinga mereka menjadi masyarakat yang terbelakang seperti saat ini. Dengan belajar dari pengalaman ini tentunya kita bisa introspeksi kembali, bagaimana caranya agar realisasi syariat akan tetap selalu menjadikan masyarakat Islam sebagai umat yang paling disegani serta memiliki peradapan yang tinggi, karena sebenarnya Islam adalah agama yang paling luhur di bandingkan agama-agama lain seperti yang telah disabdakan oleh Nabi: (al Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaih) “Islam adalah agama yang paling tingi, dan tidak akan ada yang bisa menandinginya”. Ketika kita mencermati sabda Nabi ini tentunya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ketika Islam mengalami kemunduran pasti ada yang salah dalam pengamalannya, dan selanjutnya kewajiban kitalah sebagai umat muslim untuk membenahi dan mengoreksi kesalahan-kesalahan yang telah terjadi.
Dalam buku ini di sebutkan pula fase-fase periode dari pemberlakuan syariat serta esensinya. Pada fase pertama dalam buku ini disebutkan adalah periode pembinaan umat, yang berlangsung selama kurang lebih dua puluh dua tahun lebih satu bulan. Periode kedua disebut dengan periode pertumbuhan yang di pelopori oleh Khulafau’ al Rosyidin sampai pada masa awal dinasti Umayyah. Ketiga adalah periode perkembangan atau periode ijtihad yang dimulai pada awal dinasti Umayyah sampai pada masa runtuhnya dinasti ini. Keempat adalah periode pematangan atau pendalaman teori, sehinga terbentuklah ilmu ushul fiqh. Periode ini dimulai pada masa Dinasti Abbasiyah hingga pertengahan abad ke-IV. Kelima adalah periode taklid atau kejumudan yang berlangsung sekitar empat abad yang dimulai ketika munculnya Bani Buwaihi dan Saljuk dalam pemerintahan Abbasiyah sampai pada runtuhnya dinasti Abbasiyyah. Dan yang terakhir adalah periode stagnasi atau kelanjutan dari periode kelima yang berlangsung pada abad ke-XII dan disusul kemudian dengan masa kebangkitan yang dimulai pada pertengahan abad ini hinga sekarang, dengan munculnya para pembaharu seperti Muhamab Ibn Abdu Al Wahhab, Muhammad Abduh, Wahbah Zuhaily, Yusuf Qurdhawy, dan lain-lain. Selanjutnya dalam menjelaskan tentang hal-hal yang sangat penting dan berpengaruh dalam hukum Islam di setiap periode sejarah, dijelaskan dengan sangat detail dan runtut. Dimulai dari latar belakang sejarah bangsa Arab dan sosio historis yang melingkupinya sampai dengan pembahasan tentang munculnya konflik internal umat Muslim yang nantinya melahirkan kelompok-kelompok politik serta pembahasan tentang munculnya teori-teori baru dalam menyimpulkan hukum Islam dan di akhiri dengan pembahasan seputar ulama kontemporer.
Buku ini sangat penting dipelajari segenap kaum Muslimin yang ingin mendalami hukum Islam, terutama untuk santri pondok pesantren, yang mana dalam kurikulum pesantren jarang sekali mengunakan kitab-kitab sejarah islam atau sejarah pembentukan syariat secara luas dan mendalam, atau untuk mereka yang kurang begitu mengetahui sejarah perjalanan umat Islam dari masa ke masa, sehingga dengan mengetahui sejarah Islam serta periode penerapan syariatnya, akan menjauhkan sesorang dari sifat fanatisme golongan atau ta’asshub yang sangat merugikan umat Islam, dan akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kaum Muslimin dikemudian hari.
Dalam buku ini, walaupun banyak mengambil referensi dari kitab-kitab kontemporer, namun sangat disayangkan tidak memberikan porsi yang lebih luas dalam pembahasan tentang metode yang di pakai para Pembaharu, serta pro kontra yang melingkupi kajian mereka, sebagai mana dalam pembahasan tentang para Mujtahid pada masa lalu. Dalam buku ini hanya di sebutkan para tokoh dan sejarah hidup mereka, dan itupun hanya sebatas penyebutan namanya saja. Selain sedikit kekurangan tersebut tentunya kita juga harus menyambut dengan bangga dengan adanya buku ini, yang secara nyata telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan Islam di Indonesia, apalagi kalau kita melihat latar belakang dari proses pengarangan buku ini yang dilakukan oleh santri-santri Pondok Pesantren Lirboyo yang sangat terkenal dengan penguasaan ilmu bahasa Arabnya, tentunya kita tidak meragukan lagi terhadap pemahaman tentang rujukan-rujukan yang mereka ambil dan mereka terjemahkan. Ditambah lagi dengan dukungan K.H Maimoen Zubair dengan memberikan kata pengantarnya terhadap buku ini.
selanjutnya penulis hanya bisa berharap, agar buku ini bisa dimiliki oleh segenap kaum muslim, terutama para santri dan mahasiswa yang ingin mendalami kajian hukum Islam sebagai buku pedoman. Diharapkan pula para pembaca bisa belajar untuk memperbaiki keadaan umat Islam yang sekarang sedang mengalami masa-masa sulit, dengan tetap berpegang teguh dengan prinsip para Ulama (al muhafadho ‘ala qodimi al shalih, wa al akhdu bi al jadidi al aslah) mempertahankan pemikiran lama yang masih berguna, dan mengakomodasi pemikiran-pemikiran baru yang lebih baik.
IMAM SYAFI’I
Mahasiswa Semester III. STAI Ma’had Aly AL-HIKAM Malang.
Add comment Juni 25, 2008
Hello world!
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
1 comment Juni 25, 2008